Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi KPK untuk mendalami laporan tersebut.
Ali Fikri mengatakan, Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan dua tersangka atas kasus tersebut bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tersangka Giatno Rahardjo terkait dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010
KPK menggandeng Pemda DKI Jakarta untuk bersinergi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan
Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar diberikan oleh teman lama atas perintah pihak lain.
Boyamin Saiman mengatakan, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra
Maki akan menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura ke KPK
Nurul Ghufron mengatakan bahwa pemotongan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi alasan KPK untuk menghadap.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 .