Menteri Halim menuturkan, proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa itu berjenjang dan melibatkan banyak orang
Menteri Halim mengatakan, hasil sidak itu ditemukan sejumlah fakta yaitu hasil sinkronisasi data tidak segera turun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Camat.
Dengan pelonggaran tersebut akan membuat perbankan yang terlambat melakukan pembayaran premi tidak terkena denda
Kemendes PDTT juga butuh bantuan IPB dibidang kajian dan telaah agar pembangunan perdesaan dapat dilakukan secara maksimal
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan pesan untuk sahabat desa.
DP3AKKB Banten memberikan bantuan kepada Yuli Nur Amelia (42) warga Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang yang diberitakan kelaparan dan hanya meminum air galon.
Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat covid 19
Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja
Dana Desa dapat segera digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat Desa di tengah pandemi Covid-19 melalui program Padat Karya Tunai Desa dan pemberian Bantuan Sosial.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengupayakan dalam menjalankan program padat karya tunai, masyarakat akan mendapat upah setiap hari.