Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama,
Plt Juru Bucara KPK, membernarkan kabar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu telah ditangkap penyidik setelah sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt juru bicara Bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa himbauan tersebut agar sepeda lipat bisa digunakan untuk keperluan institusi atau masyarakat.
Permintaan dari Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya berharap KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung semakin bersinergi dalam memberantas korupsi di tanah air.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air
Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.
Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.
Menurut Novel Baswedan, setelah disahkannya revisi UU KPK dan belum adanya Perpres Supervisi maka semakin membuat KPK melemah.