Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, pemeriksaan itu terkait buku merah, perusakan barang bukti kasus suap pengusaha daging Basuki Hariman.
KPK mengusut aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta tidak larut dengan hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks soal dugaan aliran uang suap dari CV Sumbers Laut Perkasa milik Basuki Hariman kepada sejumlah petinggi Polri.
KPK mengaku sulit membuktikan adanya dugaan aliran uang suap dari CV Sumbers Laut Perkasa milik Basuki Hariman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
KPK menduga Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan telah menerima fee proyek pengadaan barang/jasa sekitar Rp 56 miliar.
KPK membenarkan adanya rekaman kamera ketika penyidik yang berasal dari kepolisian diduga sedang mengambil barang bukti catatan keuangan CV Sumbers Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang merupakan tersangka korupsi.
KPK tidak bisa berbuat banyak terkait hilangnya barang bukti catatan keuangan CV Sumbers Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang merupakan tersangka korupsi.
KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Dimana, Sutiyono mengatur proyek di Pasuruan bersama "trio kwek-kwek".
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Tim Satgas KPK berhasil menangkap Setiyono dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Aset barang-barang milik negara bernilai triliunan rupiah, sehingga terjadi bencana ada uang perlindungan dari asuransi.