Penyerapan KUR di Provinsi Maluku sejaih ini sudah berjalan dengan baik, dimana terjadi peningkatan daya serap antara pelaku usaha dengan gabungan kelompok tani.
Batas-batas yang dimaksud sejatinya telah dituangkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT KBN.
Kebijakan fiskal, kebijakan moneter, regulasi seperti di OJK, semuanya dilakukan untuk bisa menghadapi ancaman itu, melindungi masyarakat dan dunia usaha, dan perekonomian agar tetap bisa bertahan.
Dalam Permentan No 32 tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi, bahkan peternak.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran bagi usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita harus segera melakukan langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang mengusulkan pencabutan izin usaha PT Kebun Tebu Mas (KTM).
Bantuan TKM diserahkan sebagai upaya Kemnaker guna menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk ekstra berhati-hati terkait perpanjangan PPKM Level 4 sekaligus pelonggarannya untuk sektor usaha kecil.
Tiga peran bank dalam mendukung pelaku usaha kecil tersebut yakni layanan transaksi keuangan, layanan pembiayaan, dan pembinaan.
Sektor Koperasi dan UMKM memang sudah seharusnya menjadi sokoguru perekonomian nasional.