Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740.
Sandiaga Uno enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi terkait reklamasi teluk Jakarta yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
Penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka.
Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.
Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Hampir dua tahun KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
JMAK menduga korupsi itu terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki.
Tarif yang dipatok bervariasi, sesuai dengan tingkatan jabatan atau posisi di lingkungan pemerintahan Nganjuk.
Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.