Proyektil tersebut dapat digunakan untuk menghancurkan rudal jelajah.
Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia mendesak Menhub, Budi Karya Sumadi dan Menhan untuk menolak kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia.
Masuknya kapal kabel atau cable ship milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Natuna, Kepulauan Riau mendapat protes dari sejumlah pengusaha nasional. Protes tersebut dilayangkan ke Kemenhub.
Komisi V DPR mempertanyakan perizinan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia. Dimana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberi penjelasan.
Dengan kapal ini, Washington berharap Hanoi dapat meningkatkan kemampuannya untuk berpatroli di Laut China Selatan, di tengah ketegangan dengan China.
Menurut Kementerian Luar Negeri Korsel, saat disandera, satu kapal keruk Korsel sedang ditarik oleh satu kapal Korea lainnya, dan satu kapal berbendera Saudi.
Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu penerapan aturan tersebut. apabila hasil evaluasinya memberatkan pelaku usaha dan berdampak buruk pada pertumbuhan industri kapal, Permendag 76/2019 tersebut bisa saja dicabut.
Sampai saat ini kebijakan penenggelaman kapal illegal fishing sangat ampuh dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Untuk itu, Suhardi Duka meminta Menteri Edy untuk tetap melanjutkan kebijakan tersebut.
Dia menilai kapal yang diuji coba pada 2017 silam tersebut akan mampu membantu menyelesaikan persoalan konektivitas di pulau-pulau terpencil.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 76/2019 yang resmi diundangkan per 21 Oktober 2019 lalu menuai polemik di dunia kemaritiman.
Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Askan Naim, Senin (04/11/2019).