Ada 6 alasan untuk perubahan KUHP yaitu alasan politik, sosiologis, filosofis, praktis, adaptif, dan sistematis.
Karena itu dia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR.
Urgensi penyempurnaan ini karena penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dirasa masih kurang efektif, karena lebih mengedepankan paradigma perlindungan tanpa mempertimbangkan akses pemanfaatan.
UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.
Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta.
Soal RUU EBET ini saya melihat Pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek, ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat. Seharusnya Pemerintah lebih serius lagi dengan pendekatan struktural, termasuk menyiapkan basis infrastruktur dan regulasinya.
Hal mendasar yang menjadi bagian dari keputusan itu, salah satunya menugaskan pemerintah untuk menyosialisasikan kembali ke masyarakat agar dipahami secara utuh, khususnya pasal-pasal krusial yang masih diperdebatkan publik.
RUU Kamnas didorong untuk segera disahkan agar mampu menegakkan supremasi sipil di tahun politik
Mungkin untuk langkah selanjutnya perlu kita pertimbangkan, artinya aspirasi dari daerah ini apakah ingin kita teruskan ataukah misalnya cukup melalui Perda (Peraturan Daerah).