Kalangan dewan meminta penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah khususnya Kementerian Agama terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia pada 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan persoalan polemik ibadah haji 2021. Salah satunya soal surat yang dikirimkan Duta Besar Arab Saudi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (3/6), dan sudah tersebar kepada publik.
Bulan lalu, pendudukan Israel meningkatkan kampanye penahanannya di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem dan kota-kota Arab di Israel.
Melihat peluang ini, tentu Umat dan calon haji akan kecewa bila Presiden Jokowi absen memperjuangkan peluang yang ada tersebut.
Jika total calon jamaah haji sebanyak 4 juta orang, dibagi 221 orang, maka kurang lebih 18 hingga 20 tahun waktu menunggu atau antrean bagi calon jamaah haji yang baru daftar tahun ini
Bagi pengamat Haji Ade Marfuddin, keputusan ini semata untuk keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia (khifdunnafs). Meski persiapan jamaah secara mandiri sudah matang baik kesehatan, fisik, ibadah dan sebagainya.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Keputusan pembatalan meniadakan penyelenggaraan jamaah haji asal Indonesia tidak ada hubungannya dengan lobi diplomasi dan penggunaan vaksin Sinovac seperti dugaan sejumlah pihak.
Kalangan dewan meminta Kementerian Agama RI untuk realistis melihat pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 lantaran masalah vaksin. Informasi ini langsung ditanggapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.