KPK punya tugas dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dengan transparan dan profesional.
KPK wajib menyelidiki adanya kasus dugaan korupsi oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024.
KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik.
Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
Laporan dugaan korupsi kuota haji ini dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini
Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang menurut saya carut marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar Undang-undang dan juga melanggar kesepakatan.
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji.
Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
Gus Yahya secara membingungkan malah menuding Komisi VIII membentuk Pansus untuk menyerang PBNU dan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf.
Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket.