Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Kasus dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak pemerintahan Presiden Jokowi.
Dua saksi di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan
Upaya paksa itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah.
LBH Jakarta akan menganalasis aduan-aduan itu untuk diambil langkah selanjutnya
Kejagung belum mengungkap barang bukti yang ditemukan penyidik lewat penggeledahan itu.
Tersangka Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi pada Rabu sore
Komisi VI DPR berencana akan membentuk Panja terkait isu tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina. Hal itu menyikapi kasus dugaan korupsi di Pertamina oleh BUMN Patra Niaga yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.