Nota kesepahaman antara LPSK-KPK diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo Cs.
Penyusunan perjanjian kerja sama antara KPK dengan LPSK, kata Basaria, akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban.
KPK melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bolehkah?
LPSK menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.