PP itu bisa menjadikan narapidana kasus korupsi menjadi koorperatif dan membongkar kasusnya, agar mendapatkan remisi.
Koruptor seharusnya dihukum dengan pidana badan, pemiskinan, denda dan uang pengganti yang tinggi, hingga pencabutan hak politik.
Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Namun, Mahfud mengatakan perguruan tinggi juga memiliki peran besar dalam membawa perubahan serta kemajuan bagi negara.
Bagi saya, Prof. Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa.
Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor
Karyoto memastikan bahwa pihaknya akan terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).