Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang
Hal itu disampaikan Tumpak sekaligus merespons soal laporan Ghufron ke Bareskrim Polri.
Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU sesuai prosedur hukum yang berlaku
Masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan ke Notaris FM.
Jika terbukti, maka sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren.
MUI juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
Kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.