Brigjen Pol Rikwanto mengungkapkan kronologi penyergapan kelompok terduga teroris di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama Adam.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim penjinak bom untuk memeriksa kondisi bom yang tak jauh dari pemukiman warga itu.
Setelah pelemparan bom, terjadi kontak tembak antara pelaku dan Densus.
Kepolisian dari Polres Tangerang bersenjata lengkap, melakukan penjagaan dan meminta warga untuk tidak mendekat ke lokasi.
Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten.