Perppu yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pentingnya Pancasila dipahami bukan untuk membeda bedakan, tapi justru untuk membangun perasaan senasib sepenanggungan.
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Penerbitan Perppu tentang Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air.
Semenjak diterapkannya pemilihan presiden secara langsung, tercatat sudah 22 Perppu diterbitkan.