Apakah hasil pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh.
Rapat hari ini diagendakan untuk membahas secara lebih mendalam atas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi
Kapan kita mendapatkan atau mendengarkan partisipasi publik tentang undang-undang ini? artinya jangan sampai kita sudah selesai (pembahasan) tingkat 1, (namun) belum pernah mendengarkan dari mereka (partisipasi publik).
UU Pengawasan Obat dan Makanan sendiri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Namun, hingga kini pembahasannya masih dilakukan secara internal oleh DPR.
APBN itu jangan sampai habis hanya untuk gaji penyelenggara negara (PNS). Tapi, untuk penyelenggaraan negara. Karena itu, APBN harus berbasis program kerja, kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan melalui Musrembang yang dipetakan oleh Bappenas RI.
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua MPR Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.