Steffy diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama pada Rabu 18 Juli 2018. Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan Steffy terkait dengan aliran dana suap.
KPK memanggil istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Darwati A Gani sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani. Darwati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap penggunaan dana Otsus Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dalam pengembangan kasus ini, tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat Irwandi dengan pasal TPPU.
KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono. Sepanjang pemeriksaan Soni mengaku dikonfirmasi soal regulasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Penghargaan tersebut masing-masing diberikan kepada Dirjen PKP dalam laporan keuangan terbaik Tahun 2017, Dirjen PPMD dalam kategori tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemerikasan dengan progres terbaik satker pusat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Aceh
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Stafsus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Johnnico Apriano.
14 kota tersebut yakni Kota Pekalongan, Kota Kendari, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Palu, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Tanah Laut, Kab Bengkulu Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Sambas, Kabupaten Aceh Timur, Kota Batam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kejaksaan Agung akan meneliti laporan hasil penyelidikan proyustisia atas kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) terkait peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Aceh yang baru diterima dari Komnas HAM.