Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.
Hal itu konfirmasi saat memeriksan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu sedianya diperiksa sebagai saksi.
Aliran uang haram itu diselisik KPK saat memeriksa saksi bernama Virna Ria Zalda.
Ali tak menjelaskan materi apa yang akan digali penyidik dari pemeruksaan tersebut.
KPK menduga paket bansos itu didapat Yandri dari mantan PPK Kemsos, Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa saksi seorang Notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.