Desi Arryani dmtelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus korupsi proyek di PT Pelindo II itu.
Hal itu dikonfirmasi lewat dua orang saksi sekaligus pemilik rekening bank yang digunakan tersangka penyidik Stepanus.
Sementara anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.
Empat anggota DPRD tersebut bernama Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati.
Ketiga tersangka ialah M Syahrial (MS) sendiri, seorang penyidik Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Pengacara Maskur Husain (MH).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menganggap penyitaan perlu dilakukan untuk menjadi barang bukti kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Boyamin mengatakan tak tahu bagaimana respon Lili Pintauli ketika dikontak oleh Syahrial.
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.