Tidak ada jaminan merevisi Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan membawa hasil yang lebih baik.
Wacana normalisasi pelaksanaan Pilkada serentak nasional yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus menuai komentar dari berbagai kalangan.
Fraksi NasDem DPR RI menolak keras persyaratan persyaratan minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar.
Fraksi Partai Golkar di DPR RI mencermati usulan beberapa partai politik yang mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dan pengelolaannya hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan, Baleg DPR RI akhir-akhir ini menggali berbagai masukan dari daerah terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Undang Undang Pemilu yang sudah ada saat ini tidak perlu lagi direvisi.
Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan digunakan untuk 2-3 kali Pemilu ke depan.
Kalangan dewan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang di dalamnya meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.