Jakarta - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman kebiri melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.
Maria Miller, seorang anggota dewan dan ketua komite diberitakan Antara mengatakan, laporan tersebut menemukan guru sering menganggap pelecehan seksual sebagai lelucon.
Kawan8 yakin para terdakwa korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu.
Ketiganya didakwa beri suap Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakarta Utara (Jakut)
belum semua aspirasi masyarakat dapat terakomodir