Lahirkan UU Pesantren dan Perjuangan RUU TPKS
Beredar poster di kafe dan toko Kabul awal bulan ini untuk mendorong pemakaian burqa, kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah.
Martabat dan Perjuangan Perempuan
Perempuan itu tidak divaksinasi dan tidak memiliki riwayat medis yang diketahui.
Sesuai budaya sosial Indonesia yang religius, maka institusi Keluarga sangat efektif membentuk karakter yang kuat, dan membentengi perempuan serta anak dari kekerasan yang bisa terjadi di luar rumah.
Melalui Kemnaker, pemerintah juga terus berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, salah satunya dengan melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
“Fraksi PKB dengan mengucapkan Bismillah, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara.
Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).