KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.
Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai masih terlalu lemah. Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti orang utan diburu untuk kemudian dijual, perusakan terhadap alam juga sering terjadi.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dua sumber mengatakan, rancangan itu sebagian besar telah diselesaikan oleh para diplomat yang bekerja hingga Sabtu malam untuk menyetujui sebagian besar teks, meskipun mereka mengatakan bagian dari rancangan itu dapat berubah dalam beberapa jam mendatang.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota DPD RI, Yorrys Raweyai angkat bicara soal Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini prosesnya tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Kongres El Salvador menyetujui undang-undang yang akan mengklasifikasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara Amerika Tengah.
Kejadian banyaknya pencurian data belakangan ini membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin urgen.