Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengapresiasi berbagai pendapat dan pandangan para mantan birokrat pajak terkait Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun 2022 harus dirancang responsif, fleksibel, dan adaptif.
Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional.
DPR dan pemerintah tidak mencapai titik temu terkait pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat perkembangan serta melakukan evaluasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).