Barang bukti itu untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa tiga orang saksi pada Senin (26/7/2021) kemarin.
Dalam sidang pada Senin, (26/7) kemarin terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial.
Mereka bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa M Totoh Gunawan sebagai saksi sekaligus tersangka.
Penerimaan uang itu diakui Robin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK