Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokh Najih.
Novel mengatakan, pimpinan KPK seharusnya malu dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam proses pelaksanaan TWK.
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Surat keberatan itu akan diserahkan KPK kepada Ombudsman besok.
Keduanya merupakan terpidana kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
KPK menduga pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur, disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur mencapai Rp 1,8 triliun.
KPK menduga kuat mantan Bupati Purwakarta itu mengetahui aliran uang banprov Kabupaten Indramayu digunakan untuk kepentingan pihak-pihak terkait.
Selain tiga pegawai BPKD, KPK juga memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bernama Farouk. Dia juga diperiksa untuk tersangka Rudi.