Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejagung, dan Kemenkumham. Hal itu untuk mempertanyakan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron dinilai telah mempermalukan negara khususnya aparat penegak hukum.
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia. Hal itu menjadi tamparan keras bagi negara khususnya aparat penegak hukum.
Kejaksaan mempersilahkan Djoko Tjandra untuk melanjutkan sidang permohonan PK-nya setelah dieksekusi
Cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan, sehingga mestinya diselesaikan secara perdata
PK JPU tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Selain Kejagung, Dirjen Imigrasi juga turut bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Komisi III DPR mempertanyakan sistem intelijen Kejagung terkait informasi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk menangkap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dimana, Djoko sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai daerah yang menurut Bank Indonesia 54-58 persen perekonomiannya disumbang dari sektor pariwisata, pandemi Covid-19 sangat memukul rakyat Bali.