Komisi III DPR RI siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menilai penenggelaman kapal ikan asing merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh anggota DPR tetap produktif memasuki masa sidang ini. Salah satunya mengenai pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian dalam Pembentukan Undang-Undang dan Kerja Sama antara BK dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad tentang dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Br Sitepu menilai, UU ITE banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena banyak pasal yang dianggap karet sehingga menjadi amunisi bagi pihak berkuasa untuk kepentingan pribadi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera dilakukan. Hal ini mengingat belum adanya UU yang secara khusus mengatur soal pelindungan data pribadi ini.
Penandatanganan itu dilakukan sehari setelah Parlemen Australia mengeluarkan undang-undang yang memaksa rakasasa media sosial itu membayar perusahaan media karena menggunakan konten di platformnya.