Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yakni, Pertama, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi yang besar atas keputusan melakukan pembahasan UU Kesehatan ini di komisi IX yang memang membidangi dan menguasai persoalan tentang kesehatan sehingga cukup banyak diskusi dalam pembahasan pasal-pasal dengan demikian meskipun menurut kami belum ideal akan tetapi sudah terdapat beberapa perbaikan atas draft sebelumnya.
Saya mengapresiasi usulan peningkatan anggaran riset, sekecil apapun ini sudah merupakan usulan yang peningkatan, yang tadinya Rp2,246 triliun di 2023, di depan dinaikkan di Rp2,285 triliun.
Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk. Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air.
Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi.
Parlemen (Indonesia) betul-betul support untuk kunjungan (Pemerintah Vanuatu) ini dan kita harap dari kunjungan ini pemerintah (Indonesia dan Vanuatu) bisa saling follow-up untuk hal-hal yang feasible. (Kami setuju) membentuk kerja sama bilateral antara Parlemen Indonesia dengan Parlemen Vanuatu yang akan terlaksana dalam waktu dekat.
Saya ingin mempertanyakan realisasi tujuh program yang merupakan sinergitas BRIN dengan masyarakat, seperti Barista atau Bantuan Riset Talenta Inovasi yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp160 miliar, tapi saya dapat informasi menjadi nol. Ini maksudnya bagaimana, apakah tidak terealisasi.
Alhamdulillah sudah kita masukan disini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus di gali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada.
Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme, pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.
Silaturahmi tidak berarti keluar koalisi. Kita memandang pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mbak Puan Maharani dari PDI Perjuangan sebagai silaturahmi yang lumrah. Kita menghargai langkah politik AHY yang menjalin pertemuan dengan Puan Maharani, silaturahmi antar anak bangsa juga dikembangkan di PKS, jadi gak ada masalah.
Tentu kita mengapresiasi putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan atau memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi.