Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka.
Dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.
Penyidik juga merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penahanan.
KPK tidak segan menindak Rita. Namun, penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.
Rita diduga menyuap Stepanus Robin sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.
Lembaga Antikorupsi akan segera mengebut pemberkasan mereka. KPK meminta masyarakat bersabar.
KPK menduga Bupati Banjarnegara melakukan korupsi dalam proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah penyidik KPK ialah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo, Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo.