Komisi V DPR menyatakan segera merevisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana amanat pimpinan DPR.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di semua level pemerintahan.
DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia.
Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen akan masuk dalam revisi.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Tani Nasional kepada seluruh petani Indonesia.
Kan kita lagi tunggu juga ini, kan hasil Komisi Reformasi tadi itu. Komisi namanya, Komisi Reformasi.
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).