Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran.
Narapidana tindak kejahatan luar biasa mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Adalah, napi kasus korupsi, napi kasus narkoba, dan napi kasus terorisme.
Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi pengurangan sebagian, sedangkan sembilan narapidana lainnya langsung bebas usai mendapat remisi.
Nazaruddin diketahui sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 sampai 2017. "Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," ujar dia.
Remisi diberikan lantaran para napi dinilai telah memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi diberikan berdasarkan PP 28 tahun 2006.
Dusak memastikan, semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.