Soal tuntutan mati terdakwa Teddy Minahasa, Kejagung menganggap Teddy sebagai aktor intelektual dari kasus peredaran narkoba tersebut
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu diungkapkan Linda dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba
PN Jakbar akan melaksanakan sidang lanjutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu
Terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa kembali jalani sidang dengan keterangan saksi.
Peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra.
Kasus ini sangat tidak masuk akal. Kenapa? Karena beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengentikan peredaran semua obat sirup yang dicurigai sebagai penyebab GGA. BPOM juga sudah merilis perusahaan yang dilarang mengedarkan produk-produknya termasuk juga merilis obat-obat yang diijinkan. Bahkan tersangka pun sudah ada. Lalu mengapa kasus GGA ini muncul lagi?
Polri dan BNN akan menindak tegas setiap peredaran narkoba. Termasuk dalam bentuk liquid vape.
Cegah peredaran narkoba meluas, BNN buka layanan pengaduan masyarakat memalui online
Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.