Pria yang berusia 52 tahun divonis bersalah karena menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu juga dikenai denda USD155 atau sekira Rp2,1 juta
Pangeran Wales, Charles, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan satwa-satwa liar di bumi yang saat ini mendekati kepunahan.
Status Harimau Sumatera yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN itu masuk dalam daftar merah spesies yang terancam dan masuk klasifikasi satwa kritis