PKB: Kalau Pemilu Tertutup, Anak Muda Bakal Kecewa dan Golput
PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
Delapan partai politik menggelar konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup merupakan teladan bagi demokrasi.
Semua persiapan sudah siap baik itu partai, KPU, anggaran, kalau tiba-tiba diubah mengganggu siklus semua itu.
Inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi.
PKB: Proporsional Tertutup Ciptakan Jarak antara DPR dan Konstituen
Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Kemudian, langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut.
Sebanyak 8 partai politik (parpol) melakukan konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.