Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan di Bandung dan Subang.
Penetapan tersangka oleh KPK kepada pasangan calon kepala daerah dianggap mengganggu penyelenggaraan Pilkada
DPR dan pemerintah melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua KPK Agus Rahardjo diminta tidak menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi khususnya terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018.
MPR siap untuk menyelenggarakan Sidang Paripurna Penetapan dan Pengucapan sumpah Pimpinan MPR tambahan
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.