Ketua DPD Jawa Barat (Jabar) TB Hasanuddin mengaku tidak bersedia untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.
Keanggotaan DPD seharusnya tak terafiliasi dengan partai.
Guntur juga mengingatkan Ketua KPK untuk tidak berbicara tentang politik yang dia tidak mengerti, sementara KPK saat ini kerjanya stagnan.
Hak angket berdasarkan pasal 119 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, harus diusulkan oleh 25 anggota.
Pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD dinilai cacat hukum.
Wacana Anggota DPD dipilih Panitia Seleksi (Pansel) dalam RUU Pemilu dinilai sebagai usulan yang keliru.
Wacana pemilihan Anggota DPD melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam RUU Pemilu dinilai bakal menghasilkan legislator yang lebih buruk.
Tanpa alasan tuduhan `rampok` hak anggota DPD itu. Pasalnya, telah dibuat Surat Pernyataan yang meminta anggota DPD tandatangan.
OSO itu dinilai tak pantas mendapatkan pengargaan itu lantaran telah mencederai jiwa Pancasila yang menjadi landasan kebangkitan nasional.
DPD harus menggelar rapat paripurna untuk memutuskan siapa anggotanya yang menggantikan posisi Oesman.