Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan bahwa kewajiban konstitusi Ketua MA adalah melakukan penuntunan sumpah.
Kepentingan politik praktis telah merasuki DPD menjadi lembaga yang tak taat hukum sehingga merusak demokrasi
Menurut Hanta, hakikat DPD mewakili perseorangan yang bertujuan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah bukan partai politik
Dari 132 anggota DPD, 70 orang diisi orang partai politik.
DPD RI telah disusupi dan dikuasai partai politik (Parpol). Akibatnya, kepentingan partai membunuh aspirasi daerah.
Masuknya partai politik (parpol) ke DPD RI membuat marwah lembaga tersebut tidak ada bedanya dengan DPR RI. Untuk itu, DPD diminta untuk dibubarkan.
PPP incar kursi pimpinan DPR atau MPR dalam revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Usulan mekanisme pemilihan anggota DPD RI oleh DPRD mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu. Apa alasannya?
Sebanyak 40 persen anggota DPD RI terancam tidak akan terpilih kembali ke Senayan. Hal itu jika RUU Pemilu terkait mekanisme pemilihan anggota DPD diseleksi oleh DPRD disahkan.
Wacana yang dikembangkan oleh Panita Kerja (Panja) RUU Pemilu dan pemerintah yang sepakat untuk mengubah cara penjaringan anggota DPD melalui seleksi oleh Pansel dan uji kepatutan dan kelayakan adalah langkah mundur.