Bukan menjadi rahasia umum kalau masih banyak oknum termasuk pejabat BPN yang diduga sering ”bermain” dengan para mafia pertanahan.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan pihaknya berkepentingan dengan program optimalisasi dan penertiban aset milik negara.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong percepatan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan amanah dari UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Kalangan dewan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penerapan sertifikat tanah elektronik.
Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Kalangan dewan mengapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar sertifikat elektronik ditunda pemberlakuannya.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.
Jika dilakukan penarikan, khawatir ada oknum BPN maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat tersebut.
Fraksi PKB pertanyakan political will pemerintah terkait pembentukan BPN. BPN sebagai amanat dari UU No.18 tahun 2012 yang tak kunjung direalisasikan pemerintah, dinilai menjadi faktor carut-marutnya kebijakan pangan di Indonesia.