Arzeti Bilbina konsern menjaga kesehatan anak Indonesia. Ia mendesak pemerintah terkait pelabelan kemasan ini.
ilmuwan dan akademisi memiliki kredibilitas
seorang wartawan harus dengan cermat dalam memilih narasumber yang sesuai dengan materi beritanya
Ada empat kewenangan KPPU dalam menanggapi isu BPA kali ini, yakni menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran usaha sehat oleh pelaku bisnis.
Arzezti Bilbina bersama Komnas Perlindungan Anak Indonesia terus berjuang terkait bahaya BPA dalam kemasan isi ulang.
Mafindo tidak pernah mengatakan bahwa isu hoaks terkait isu BPA galon guna ulang ini tidak benar.
OJK selalu beralasan kekosongan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera sebagai dalihnya, meski kekosongan BPA terjadi lebih satu tahun.
KPPU minta regulasi pelabelan BPA tak untungkan perusahaan tertentu
Wacana pelabelan BPA potensi timbulkan masalah baru.
Bukan dengan pelabelan, BSN sebut aturan BPA harusnya dimasukkan ke SNI