Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Ganjar dan Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Keterangan saksi bersesuaian dengan beberapa peristiwa antara lain pertemuan adik Gamawan lainnya yaitu Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dengan Irman.
Jaksa berkesimpulan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Pertemuan itu atas ajakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias (AA) Andi Narogong.
Imam Bastari diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Zudan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.