KPK dinilai masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun.
Jaksa KPK tak percaya soal bantahan Rafael Alun soal penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu anak usaha Wilmar Group.
Jaksa KPK meyakini Rafael telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eddy Hiariej diduga menerima uang Rp3 miliar karena bersedia membantu Helmut Hermawan menghentikan kasusnya di Bareskrim Polri.
Majelis Hakim telah memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama.
Lembaga antikorupsi akan menelusuri dugaan pencucian uang korupsi Hasbi Hasan dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Semakin banyak umat Islam yang terlayani pelaksanaan zakatnya dan semakin banyak mustahik atau penerima zakat yang menjadi lebih sejahtera secara material dan spiritual
Itu (kasus e-KTP), zaman sebelumnya Pak Jokowi. Tersangka pertama ditetapkan pada tanggal 22 April 2014 (a/n Sugiharto) jauh sebelum pak Jokowi dilantik.
Kemiskinan Ekstrem, Warga Gaza tak Punya Uang untuk Beli Makanan