Bharada E divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Bharada E mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua
KPK akan menganalisis sesuai dengan kewenangannya jika PPATK melaporkan dugaan itu.
Susilaningtyas menilai Baharada E atau Richard Eliezer telah berani mengungkap kejahatan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa (14/2) kemarin.
Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya).
Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G
Richard merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.
Penyidik KPK juga memanggil Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Tahun 2017, Agung Kusumawardhana