JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Sebelumnya, Senin (9/10), sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas. Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismailbantah ada pemberian fee
Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri G20 Parliamentary Speaker`s Summit atau P20 ke-9 yang digelar di India.
Sidang Kasus Menara BTS 4G Komiinfo, Kuasa Hukum Anang Latif Tegaskan Proyek Tidak Ada yang Mangkrak
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi Lukas yang sedang sakit. Lukas saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Penipuannya Disinyalir Hasilkan Rp 1,5 Triliun, Trump Meradang saat Sidang