Jadi memang keputusan menurunkan harga ini sudah seharusnya, sebagai aksi korporasi dalam menjaga keseimbangan harga produksi dan harga jual. Harga BBM non subsidi kita kan mengikuti mekanisme pasar. Jadi naik-turun bergantung harga minyak di pasar dunia.
Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
Selama perdagangan IHSG berada di zona merah dengan rentang harga di 7.460,40 - 7.554,59
Artinya, kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa, maka harga BBM, gas melon dan listrik subsidi untuk masyarakat pada tahun 2025 tetap, alias tidak ada kenaikan. Ini yang harus kita jaga dan upayakan.
BUMN harus seperti itu profesionalitasnya, sehingga dapat kompetitif dari pesaingnya, apalagi harga BBM jenis Pertamax baru saja naik.
Harga jagung di Indonesia adalah yang termahal di dunia yaitu sebesar Rp5000 - Rp8.000 per Kg.
Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Kita harus jaga keseimbangan dari biaya produksi dan harga jual, semua agar Pertamina bisa terus beroperasi secara sehat.
Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta intervensi pemerintah daerah (pemda) guna mengendalikan harga jagung