Bicara soal kontestasi Pilpres 2019, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku masih terus menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik.
Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kalahkan Presiden Jokowi. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dirilis Indonesia Development Monitoring (IDM).
Setelah Prabowo Subianto diusulkan menjadi calon wakil presiden (Cawapres) untuk mendampingi Presiden Jokowi, lalu ada yang menyarankan sebaliknya. Dimana, Presiden Jokowi disarankan menjadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2019.
Meski sudah memastikan akan mengusung Prabowo Subianto, Partai Gerindra belum menentukan siapa calon wakil presiden (Cawapres) yang mendampingi pada kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.