Kampanye diluncurkan sekaligus untuk memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang diperingati tiap 12 Juni
Hanif mengungkapkan bahwa sejak dini anak-anak harus diajarkan tentang bagaimana menjalani hidup bersahaja
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Indonesia telah merativikasi delapan konvensi dasar ILO.
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Qatar diminta tetap tenang dan waspada.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan
Posko berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Kerja sama dengan masing-masing kementerian atau lembaga akan merujuk pada kewenangan masing-masing.
Kondisi itu membutuhkan sinergi semua lini dan perlu mendapatkan keseriusan khususnya keterhubungan antara pendidikan dengan dunia kerja