Jarot Edy Sulistiono dan Hendarwan Maruszaman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang
Suap sebesar Rp 700 juta itu diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.
Pemanggilan dan pemeriksaan para legislator daerah tersebut terkait upaya pengusutan dua kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang
Sejak pagi tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Malang. Salah satunya di kantor Pemerintah Provinsi Malang.
Selain Yunus, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Agus Nirbito selaku Sekda di Mojokerto.
Penggeledahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari.
Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.
Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Enam orang dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tiga pihak yang dicegah itu sedianya diagendakan diperiksa penyidik hari ini. Sejumlah hal rencananya akan ditelisik penyidik KPK dari ketiganya.