Hal itu sebagai upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi atau aset recovery
Ketiganya dicecar soal pengelolaan aset dari Rahmat Effendi. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus rasuah yang menjerat Rahmat.
Hal itu disampaikan KPK menyusul pernyataan Andi Arief melalui akunnya di Twitter. Andi tak terima dipanggil KPK.
Surat panggilan itu dikirimkan oleh pihak KPK ke alamat rumah Andi yang berada di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Andi Arief merespons langkah KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara.
Dia mengaku tak menerima surat pemanggilan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Hal ini menanggapi soal usulan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Dengan perlimpahan ini, kata Ali, penahanan Dono Purwoko sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.